Pada tanggal 13 Juni 2024, DPRD Kota Yogyakarta mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan regulasi terkait ketenagakerjaan di kota ini.
RDPU ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, organisasi pekerja, pengusaha, dan akademisi. Mereka memberikan pandangan dan saran mengenai isu-isu penting seperti peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, perlindungan hak-hak pekerja, pengurangan pengangguran, serta pengembangan keterampilan dan pelatihan kerja.
Diharapkan, hasil dari RDPU ini akan membantu menyusun peraturan yang lebih efektif dan komprehensif. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Yogyakarta.