Pada tanggal 7 Juni 2024, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengelolaan Sampah. Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi pengelolaan sampah di Yogyakarta.
Fokus Pembahasan
Raperda ini mengusulkan perubahan penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, termasuk pembaruan sistem pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang, serta pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu, strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah juga menjadi fokus utama.
Partisipasi dalam RDPU
RDPU akan melibatkan perwakilan pemerintah kota, organisasi lingkungan, komunitas warga, akademisi, dan sektor swasta. Partisipasi aktif dari berbagai elemen ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tujuan Perubahan
Tujuan utama perubahan ini adalah menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat serta mendukung keberlanjutan ekosistem kota. Dengan regulasi yang lebih baik, diharapkan pengelolaan sampah di Yogyakarta dapat lebih tertata, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup warga.