Pada tanggal 30 April 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menggelar rapat Pansus yang menyoroti perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Bank Jogja (Perseroda). Rapat ini menjadi titik berat dalam mengawal dan mengevaluasi perubahan signifikan dalam struktur hukum sebuah institusi keuangan penting di kota.
Keputusan perubahan bentuk badan hukum Bank Jogja menjadi PT Perseroda dihadirkan dalam rapat Pansus sebagai hasil dari evaluasi dan pertimbangan yang matang dari pemerintah daerah. Pansus DPRD Yogyakarta, sebagai lembaga yang bertugas menyelidiki dan memberikan rekomendasi terkait keputusan strategis seperti ini, mengadakan rapat dengan tujuan mendalami implikasi serta manfaat dari perubahan tersebut bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Diskusi yang digelar dalam rapat Pansus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap layanan keuangan yang diberikan kepada masyarakat, perlindungan hak-hak karyawan, serta keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis Bank Jogja di masa mendatang. Anggota Pansus berupaya memastikan bahwa perubahan ini akan memberikan manfaat yang maksimal bagi perkembangan ekonomi lokal serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang lebih baik.
Rapat Pansus DPRD Kota Yogyakarta mengenai perubahan bentuk badan hukum Bank Jogja menjadi PT Perseroda menunjukkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap keputusan strategis yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan ekonomi daerah. Dengan demikian, rapat tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya memenuhi kepentingan bisnis, tetapi juga memberikan nilai tambah yang signifikan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Yogyakarta.