Pada tanggal 30 April 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menggelar rapat Pansus (Panitia Khusus) yang membahas laporan pertanggungjawaban. Rapat ini menjadi momentum penting dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun sebelumnya.
Pansus DPRD Kota Yogyakarta bertugas untuk menyelidiki, mengevaluasi, dan membuat rekomendasi terkait laporan pertanggungjawaban yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus secara teliti memeriksa setiap aspek laporan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran dan implementasi program telah sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Diskusi dalam rapat Pansus mengarah pada pemahaman mendalam tentang capaian, kendala, dan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang. Melalui kolaborasi antara anggota DPRD, Pansus berusaha mencari solusi yang terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Rapat Pansus DPRD Kota Yogyakarta pada tanggal 30 April 2024 menjadi bukti nyata dari komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pemerintahan daerah. Dengan demikian, rapat tersebut bukan hanya menjadi wahana evaluasi, tetapi juga langkah konstruktif untuk memperbaiki kinerja pemerintah demi kesejahteraan masyarakat Kota Yogyakarta.