Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta: Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta hari ini mencapai tahapan penting, di mana Walikota Yogyakarta menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002. Perda ini mengatur tentang pedoman pembinaan pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), serta penyelenggaraan air limbah domestik.

Singgih Raharjo, S.H. M.Ed. ( PJ Walikota Yogyakarta )

Walikota mengakhiri jawabannya dengan mengajak DPRD dan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta untuk mendukung proses legislatif ini, guna mencapai tujuan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Rapat paripurna ini menunjukkan dinamika pemerintahan lokal yang responsif dan partisipatif, dengan harapan bahwa kebijakan baru yang dihasilkan akan membawa manfaat yang lebih besar bagi seluruh masyarakat Kota Yogyakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *