Rapat Pansus DPRD Kota Yogyakarta untuk Menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 mengenai pedoman pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW). Rapat ini bertujuan untuk menjelaskan dan membahas secara mendalam rancangan peraturan daerah yang akan menggantikan peraturan yang akan dicabut tersebut.

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 telah lama menjadi acuan dalam pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW) di Kota Yogyakarta. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan kebutuhan masyarakat, DPRD Kota Yogyakarta memandang perlunya mencabut peraturan tersebut dan menggantinya dengan yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *