Pada tanggal 22 Maret 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menggelar rapat khusus. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas laporan keterangan pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh Wali Kota Yogyakarta untuk tahun anggaran 2023. Acara ini merupakan bagian dari tugas DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Rapat tersebut dipimpin oleh Pansus (Panitia Khusus) yang telah dibentuk sebelumnya. Pansus memiliki tanggung jawab khusus untuk meneliti dan mengkaji secara mendalam laporan keterangan pertanggungjawaban yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kota Yogyakarta akan membahas beberapa poin penting, termasuk pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tertentu yang dianggap tidak relevan dan penyelenggaraan air limbah domestik di kota ini. Poin-poin tersebut merupakan bagian dari agenda untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Yogyakarta.
Rapat Pansus DPRD Kota Yogyakarta ini menjadi penting karena hasil pembahasannya akan memberikan arah kebijakan dan rekomendasi kepada pemerintah kota dalam menyusun program kerja kedepannya. Dengan demikian, diharapkan hasil rapat ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Kota Yogyakarta.