Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta yang diadakan pada tanggal 21 Maret 2024 menjadi momen penting bagi pembahasan sejumlah agenda krusial. Salah satu agenda utama adalah penyampaian penjelasan dari Wali Kota Yogyakarta terkait Raperda tentang pencabutan Perda Kota Yogyakarta nomor 12 tahun 2002 mengenai Pedoman Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW), serta penyelenggaraan Air Limbah Domestik.
Selain itu, rapat ini juga menjadi wadah untuk penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2023. Pada agenda berikutnya, DPRD Kota Yogyakarta akan menetapkan Keputusan terkait Pembentukan Pansus, termasuk pembahas Raperda tentang pencabutan Perda nomor 12 tahun 2002 dan penyelenggaraan Air Limbah Domestik, serta laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Yogyakarta untuk tahun anggaran 2023.
Rapat ini menjadi forum penting dalam proses pengambilan keputusan dan pembahasan masalah-masalah yang memengaruhi kebijakan dan pengelolaan Kota Yogyakarta. Dengan agenda yang beragam dan penting, diharapkan rapat paripurna ini akan menghasilkan keputusan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat Kota Yogyakarta.