Yogyakarta, 13 Maret 2024 – DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat paripurna yang membahas sejumlah isu strategis dalam pembangunan kota ini. Berikut rangkuman isi acaranya.
- Penetapan Keputusan DPRD tentang Pokok-Pokok Pikiran: DPRD Kota Yogyakarta menetapkan keputusan terkait pokok-pokok pikiran yang menjadi fokus pembangunan kota. Keputusan ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.
- Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda:
- Perubahan Kedua atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah: Wali Kota Yogyakarta memberikan jawaban atas pemandangan umum dari fraksi-fraksi terkait Raperda ini. Upaya perubahan kedua ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kota.
- Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Jogja: Selain itu, dalam jawabannya, Wali Kota juga membahas perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Jogja (Perseroda). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kinerja dan layanan perbankan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjawab tuntutan pembangunan yang berkelanjutan serta penguatan sektor perbankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.