Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogjakarta telah mengadakan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang bertujuan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan peluncuran Paket 2, seiring dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Tujuan dari rapat ini adalah untuk menyusun kerangka regulasi yang akan menjadi dasar bagi implementasi Paket 2, yang merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan di Kota Jogjakarta.
Rapat Bapemperda tersebut menyoroti pentingnya evaluasi terhadap capaian dan kinerja pemerintah daerah dalam tahun sebelumnya, sebagaimana tercermin dalam LKPJ yang disampaikan. Melalui evaluasi ini, diharapkan dapat terwujud perencanaan yang lebih baik serta penyesuaian kebijakan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam mencapai visi dan misi pembangunan Kota Jogjakarta.
Partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, menjadi kunci dalam menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Kota Jogjakarta secara menyeluruh. Rapat Bapemperda ini mencerminkan komitmen bersama untuk terus berupaya dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat lokal.