Pada hari Jumat ini, Pansus (Panitia Khusus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta kembali melakukan rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat Pansus yang dipimpin oleh Ketua Pansus, fokus membahas perubahan-perubahan signifikan yang akan diusulkan dalam Raperda ini. Pansus berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan sistem pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah peningkatan metode pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pansus mengakui pentingnya beradaptasi dengan konsep keberlanjutan untuk menjaga keseimbangan ekologi kota.
Rapat ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, LSM lingkungan, dan akademisi yang memiliki keahlian dalam pengelolaan sampah.
Pansus berharap Raperda yang dihasilkan dapat memberikan panduan yang jelas dan komprehensif bagi pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kota Yogyakarta. Proses penyusunan Raperda ini juga melibatkan partisipasi publik melalui sejumlah mekanisme konsultasi dan sosialisasi.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Pansus, Raperda ini akan dibawa ke tingkat selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Yogyakarta sebelum akhirnya dijadikan Peraturan Daerah yang berlaku.