Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta dialokasikan salah satunya untuk Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang berkaitan langsung dengan siswa ber-C1 Kota Yogyakarta: beasiswa untuk siswa berprestasi, Kartu Jogja Berprestasi (KJB) untuk siswa pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS), beasiswa mahasiswa ber-KMS, retrivel (putus sekolah karena kesulitan biaya dan korban kekerasan), Kejar Paket/Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), siswa panti asuhan dan bantuan keringanan tunggakan biaya sekolah di swasta.
Muhammad Ali Fahmi, SE, MM sebagai Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Yogyakarta dari Daerah Pemilihan: Kotagede-Umbulharjo menyampaikan bahwa fasilitasi keringanan tunggakan biaya sekolah untuk siswa dengan syarat ber-C1 dan domisili Kota Yogyakarta, non-KMS serta bersekolah di swasta dalam DIY sangat dirasakan manfaatnya oleh warga. Dalam APBD Tahun 2024 untuk membiayai program keringanan tunggakan biaya sekolah sebesar Rp 1,134 milyar, akan tetapi masih banyak orang tua siswa yang tidak mengakses program ini sehingga masih banyak tunggakan biaya di sekolah swasta yang belum terbayarkan. Beberapa faktor yang menjadi penyebab, di antaranya: sosialisasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) belum maksimal ke semua orang tua siswa, orang tua siswa belum tahu cara mengakses program ini, maupun faktor-faktor lainnya.
Menurut Fahmi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta bahwa perlu saling bersinergi Pemkot, sekolah swasta, orang tua siswa dan lembaga lain yang dapat membantu meringankan permasalahan tunggakan biaya khususnya di sekolah swasta. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga diharapkan semakin memaksimalkan alokasi anggaran jaminan pendidikan serta sosialisasi ke orang tua siswa. Sedangkan sekolah, perlu mensosialisasikan dan memfasilitasi berkas yang diperlukan untuk persyaratan pengajuan bantuan. Di samping itu, diperlukan peran orang tua siswa untuk proaktif dalam pengajuan berkas persyaratan yang diperlukan ke Pemkot.