Di berbagai daerah masih banyak warga masyarakat yang menggunakan jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan cara iuran secara mandiri sehingga banyak di antaranya yang menunggak. Saat ini iuran BPJS Kelas I Rp 150 ribu, Kelas II Rp 100 ribu dan kelas 3 Rp 42 ribu akan tetapi yg harus dibayarkan Rp 35 ribu setiap peserta karena ada subsidi dari pemerintah. Adanya tunggakan dari peserta mandiri menyebabkan warga tersebut tidak dapat mengakses untuk periksa kesehatan.
Muhammad Ali Fahmi, SE, MM yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa per 1 Desember 2023 dengan berdasar jumlah penduduk Kota Yogyakarta tahun 2022, kepesertaan warga yang ikut jaminan kesehatan sudah mencapai 100,56 % (415.114 jiwa). Hal ini menandakan sampai dengan saat ini mayoritas warga Kota Yogyakarta sudah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan, akan tetapi masih terdapat peserta non aktif sebesar 47.390 juwa (11,48 %). Peserta non aktif disebabkan antara lain: terjadi tunggakan iuran peserta BPJS mandiri, sudah tidak tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah, dan beberapa sebab lainnya.
Menurut Fahmi, dengan dianggarkan Rp 34 milyar di APBD Kota Yogyakarta Tahun 2024 untuk BPJS Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PDPD) dapat dimanfaatkan secara aktif dan maksimal oleh warga Kota Yogyakarta terutama kepesertaan BPJS Kesehatannya terhenti yang disebabkan beberapa hal. Masih ada warga yang mengurus BPJS PDPD pada saat kondisi harus periksa maupun opname di rumah sakit. Untuk mendukung kesuksesan program BPJS PDPD, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta diharapkan semakin lebih aktif lagi dalam sosialisasikan program ini.