Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Berharap Penetapan BCB Tidak Memberatkan Pemilik Bangunan

DPRD Kota Yogyakarta berharap Pemerintah Kota Yogyakarta bisa memberikan perhatian yang lebih besar kepada para pemilik Bangunan Cagar Budaya (BCB). Keberatan ini terutama ditujukan kepada bangunan-bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal bagi penduduk atau memiliki sifat non-profit.

Suryani, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, mengungkapkan bahwa penetapan status BCB seharusnya tidak membebani atau menyengsarakan pemiliknya. Menurutnya, untuk menjaga kelestarian bangunan cagar budaya yang umumnya sudah tua, masyarakat membutuhkan modal yang tidak sedikit.

Ia menjelaskan, perlakuan terhadap bangunan yang digunakan untuk kepentingan bisnis, dengan tujuan memperoleh keuntungan, tentu berbeda dengan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal. Jika pemilik bangunan tempat tinggal tidak mampu melakukan rehabilitasi, pemerintah harus turun tangan untuk memberikan bantuan.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa penghargaan dan keringanan pajak yang diberikan saat ini belum cukup untuk memfasilitasi masyarakat yang tinggal di bangunan cagar budaya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota juga harus mengidentifikasi bangunan cagar budaya mana yang mulai mengalami kerusakan serius, sementara pemiliknya tidak mampu melakukan perbaikan.

“Kadang bangunan tua itu strukturnya sudah tidak kokoh lagi. Jadi, bantuannya nanti bisa lebih pada penguatan struktur bangunannya,” ungkapnya.
“Apalagi, daerah kita termasuk ring of fire, sering terjadi gempa. Kalau dibiarkan, lama-lama itu akan membahayakan penghuninya,” imbuh Suryani.

Jika hal tersebut dapat direalisasikan, maka ia meyakini, upaya pelestarian BCB oleh Pemkot Yogya bisa semakin efektif.
Selain itu, masyarakat atau pemilik pun tak akan keberatan ketika bangunannya ditetapkan sebagai KCB, karena ada fasilitasi rehabilitasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *