Pada tanggal 4 Mei 2023, Walikota Yogyakarta dan DPRD Kota Yogyakarta mengadakan Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta dan Perusahaan Daerah Jogjatama Visesha. Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta dan Perusahaan Daerah Jogjatama Visesha merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang air minum dan transportasi umum di Kota Yogyakarta. Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Yogyakarta memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut.
Penambahan penyertaan modal daerah pada kedua perusahaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, seperti penyediaan air bersih yang lebih baik dan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Selain itu, penambahan modal juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan keuangan perusahaan sehingga dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Selain Raperda tentang penambahan penyertaan modal, rapat paripurna tersebut juga membahas pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Pencabutan peraturan ini dilakukan karena adanya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Yogyakarta memberikan persetujuan untuk pencabutan Peraturan Daerah tersebut. Hal ini menunjukkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menyesuaikan peraturan-peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat Paripurna antara Walikota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta ini merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dan legislatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Penambahan modal pada perusahaan umum dan daerah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Yogyakarta dan meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, sedangkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan peraturan-peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam rapat paripurna tersebut, Walikota Yogyakarta juga menyampaikan terima kasihnya kepada DPRD Kota Yogyakarta atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dalam pembahasan Raperda