Sebagai wakil rakyat yang peduli akan pelaksanaan pembangunan di Kota Yogyakarta dimana dalam proses pembangunan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kemampuan keuangan daerah, maka sebagai anggota Komisi B yang salah satu tupoksinya adalah tentang pendapatan daerah maka, dalam menjalankan tupoksi tersebut untuk nanti dibawa di forum forum resmi komisi, Antonius Fokki Ardiyanto mencoba ingin melihat sejauh mana sumber sumber pendapatan daerah yang mempunyai potensi ditingkatkan pendapatannya dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di Kota Yogyakarta yang bermuara kepada kesejahteraan rakyat.
Salah satu potensi yang coba dilihat adalah di Dinas Perdagangan yang selama ini salah satu tupoksinya mengurusi pasar pasar tradisional yang ada di Kota Yogyakarta.
Dalam kunjungannya di pasar beringharjo pada tanggal 5 Januari 2023,Fokki mengunjungi radio pasar yang selama ini melayani pedagang dan pengunjung pasar beringharjo. Radio pasar yang mempunyai 3 tenaga tehnis selama ini ternyata juga menyumbang pendapatan bagi PAD Pemerintah Kota Yogyakarta.
Berdasarkan data yang didapat maka dari radio pasar, setoran PAD masih minim sekali yaitu tidak kurang 6 juta/setahun yang didapat dari spot iklan. Untuk membayar tenaga tehnis yang digaji UMK sekitar 2 juta/bulan 3 orang, maka setoran pendapatan radio pasar hanya cukup untuk sebulan saja menggaji 3 tenaga tehnis. Artinya pengelolaan radio pasar telah membebani APBD dan tidak efesien.
Berkaitan dengan hal tersebut dan seiring perkembangan tehnologi seharusnya radio pasar bukan hanya berfungsi sebagai publik service 100% tetapi juga harus bisa dikembangkan secara komersial untuk memberi kontribusi terhadap PAD kita. Banyak faktor yang menjadi keunggulan radio pasar untuk bisa menjadi komersiil yaitu diantaranya pangsa pasar yang jelas yaitu pedagang dan pengunjung bisa dipaksa untuk mendengar siaran dan ada 19 pasar tradisional yang ada di Kota Yogyakarta sehingga ratusan bahkan ribuan orang baik pedagang dan pengunjung di 19 pasar tradisional menjadi pangsa pasar yang jelas bagi klien untuk mengiklankan produknya.
Untuk itu, Fokki meminta Dinas Perdagangan untuk dapat berinovasi berkreasi dengan cerdas dan maksimal berkaitan dengan pengelolaan radio pasar. Tinggalkan zona nyaman sebagai pegawai tetapi mulailah bermental pengusaha dalam menangkap peluang peluang untuk menambah PAD dan memajukan dan mensejahterakan warga Kota Yogyakarta. Jadilah pegawai negeri yang bermental pengusaha, himbau Fokki.
Menanggapi apa yang disampaikan salah satu anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Gunawan selaku kabid pasar tradisional di Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, mengapresiasi dan mendukung apa yang disampaikan serta akan melakukan langkah langkah koordinatif dengan OPD lain dalam hal ini adalah bidang asset di BPKAD dan Bagian Perekonomian dan Kerja Sama sehingga langkah langkah inovatif kreatif secara cerdas masih dalam koridor hukum. Karena sebagai aparat pemerintah semua langkah langkah yang dilakukan dalam dataran meningkatkan PAD harus sesuai dengan koridor hukum supaya ke depan dalam pemeriksaan lembaga pemeriksa yaitu inspektorat, BPK, BPKP bahkan KPK tidak menjadi persoalan hukum.
Antonius Fokki Ardiyanto S.IP
Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Fraksi PDI Perjuangan